Rabu, 24 Agustus 2011

Niat Zakat Fitrah

Wadah Dit





* Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
“Nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri ‘ annafsii ‘ fardhan lillahi ta’alaa..”
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dengan sengaja atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala.”

* Niat Zakat Fitrah untuk Istri
“Nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri ‘ an zaujatii ‘ fardhan lillahi ta’alaa..”
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dengan sengaja atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala.”
* Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki atau Perempuan
“Nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri ‘ an waladii / bintii ‘ fardhan lillahi ta’alaa..”
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dengan sengaja atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala.”

* Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Dia Wakili
“Nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri ‘ an (….) ‘ fardhan lillahi ta’alaa..”
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dengan sengaja atas … (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala.”
* Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan untuk Semua Orang yang Dia Tanggung Nafkahnya
“Nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri ‘ annii wa .. an jamii’i maa yalzamunii nafaqaaatuhun syar’an ‘ Fardhu karena Allah Ta’ala.”
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dengan sengaja atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar